UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru
merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar
kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan
diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dari
sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan
profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Profesi
guru menjadi profesi yang sangat penting untuk selalu meningkatkan
kompetensinya, baik dari sisi kompetensi pedagogik maupun kompetensi
profesional. Peningkatan profesionalisme guru dapat dilakukan dengan berbagai
cara, salah satunya dengan mengikuti program dalam bentuk diklat/pengembangan
diri Guru Pembelajar. Hal ini sesuai dengan jabatan fungsional guru yang
memerlukan penilaian dalam angka kredit yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Modul
diklat Guru Pembelajar ini disusun berdasarkan hasil analisis UKG dan
dikelompokkan menjadi sepuluh kelompok kompetensi (A-J) berdasarkan pemetaan
standar kompetensi guru (SKG) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru. Modul ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru sesuai
dengan hasil UKG-nya baik melalui moda tatap muka, dalam jaringan (daring),
maupun kombinasi.
Silahkan
Download Modul Guru Pembelajar Guru Bahasa Indonesia SMA/SMK untuk Kelompok
Kompetensi H, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfat bagi Bapak/Ibu Guru semua.
Posting Komentar